Prediksi Untuk Hasil Akhir Kasus Ahok - Kontakmedia pernah memrediksi secara tepat tentang Hasil Akhir Persidangan Jessica Kumala Wongso. Dan kini akan mencoba memrediksi kasus Ahok.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ke tahap penyidikan.
"Dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers hasil gelar perkara di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Gelar perkara atas kasus dugaan penistaan agama ini menjadi sejarah baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Sejarah baru itu bukan saja karena memeriksa petahana yang sedang berusaha mempertahankan posisinya lewat keikutsertaan di Pilkada 2017. Namun juga karena sifat terbuka dan pihak-pihak terlibat mengikuti gelar perkara.
Lalu bagaimana hasil akhir kasusnya? Dalam waktu dekat Kontakmedia akan mengupas tuntas seluruhnya. Nampaknya akan ada banyak kejutan dari sisi proses peradilannya, tetapi ujung-ujungnya Ahok akan jadi terpidana.
Satu hal yang jelas, memrediksi hasil akhir kasus Ahok jauh lebih sulit dibanding memrediksi kasus Jessica. Pada kasus Ahok, posisinya 50 : 50. Bebas atau tidaknya Ahok akan meninggalkan banyak catatan.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ke tahap penyidikan.
"Dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers hasil gelar perkara di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Gelar perkara atas kasus dugaan penistaan agama ini menjadi sejarah baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Sejarah baru itu bukan saja karena memeriksa petahana yang sedang berusaha mempertahankan posisinya lewat keikutsertaan di Pilkada 2017. Namun juga karena sifat terbuka dan pihak-pihak terlibat mengikuti gelar perkara.
Lalu bagaimana hasil akhir kasusnya? Dalam waktu dekat Kontakmedia akan mengupas tuntas seluruhnya. Nampaknya akan ada banyak kejutan dari sisi proses peradilannya, tetapi ujung-ujungnya Ahok akan jadi terpidana.
Satu hal yang jelas, memrediksi hasil akhir kasus Ahok jauh lebih sulit dibanding memrediksi kasus Jessica. Pada kasus Ahok, posisinya 50 : 50. Bebas atau tidaknya Ahok akan meninggalkan banyak catatan.
Demikianlah artikel dari Kontakmedia yang berjudul Prediksi Untuk Hasil Akhir Kasus Ahok, semoga bermanfaat. Dan terima kasih untuk Anda yang telah berkunjung ke blog ini.