Pertama,
Setelah persidangan berakhir, status hukum Jessica Kumala Wongso adalah terpidana, meskipun bukan terpidana mati. Dan andai ini terjadi maka tetaplah merupakan kemenangan bagi pihak korban. Dan sekaligus juga menjadi bagian dari proses pembelajaran tanpa henti bagi supremasi hukum di Indonesia.Menjalani hukuman penjara, terlebih dalam jangka waktu panjang, adalah hal yang sangat berat. Bahkan jika sifat impulsif Jessica muncul kembali, bukan tidak mungkin dia merasa bahwa dihukum mati adalah lebih baik dibanding di penjara.
Jessica pernah melakukan percobaan bunuh diri, itu artinya ada masa-masa dimana dia memandang kematian adalah solusi. Tentu dengan catatan bahwa Jessica benar-benar berniat bunuh diri, bukan sekedar upaya untuk merajuk agar mendapat perhatian.
Kedua,
Akan ada beberapa hal yang dijadikan standar baku bagi dakwaan dengan menggunakan pasal 340 KUHP. Standar tersebut adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Profesor Edward, yaitu bahwa dakwaan tidak memerlukan pembuktian terhadap motif.Selain itu benchmark terhadap kasus Lafagrande adalah hal yang menarik dilakukan.
Ketiga,
Penetapan atau standarisasi teknis CCTV. Konon CCTV Cafe Olivier misalnya, output atau hasil rekamannya bisa diseting hingga resolusi 1920 x 1080. Dan ini sudah cukup untuk menjangkau jarak 50 meter tanpa pecah ketika dilakukan zooming.Apakah Cafe Olivier menggunakan resolusi tersebut ataukah memilih menggunakan resolusi di bawahnya, tentu bisa dicek. Penulis sendiri memiliki sedikit pengalaman dalam hal pasang-memasang CCTV. Dan satu-satunya alasan menggunakan resolusi rendah adalah untuk menghemat storage atau media penyimpanan.
Keempat,
Peninjauan ulang terhadap etika persidangan. Etika dapat saja dimaknai sebagai aturan tidak tertulis, dan ini bukan semata-mata urusan tata-krama atau sopan-santun, tetapi juga hal-hal lain yang lingkupnya lebih luas.Etika dapat saja diformalisasi menjadi aturan, termasuk di antaranya adalah dalam hal etika menggunakan saksi ahli. Adalah tidak etis apabila para saksi ahli dikonfrontir atau diadu-domba. Tidak ada sisi baiknya sama-sekali, termasuk bagi kepentingan pendidikan hukum untuk publik.
Kelima,
Pengetatan terhadap prosedur memperoleh bahan-bahan kimia berbahaya, termasuk yang berkategori racun. Hal ini adalah keharusan.Dalam kasus Jessica, penulis berpendapat tidak penting untuk menginvestigasi dari mana Jessica memperoleh sianida, karena yang jauh lebih urgent adalah fakta bahwa Mirna tewas diracun.
Jika pertanyaannya dari mana Jessica memperoleh sianida, maka pertanyaan yang sama juga bisa diajukan dari mana para pemburu ikan memperoleh potasium?
Maka yang terpenting sekali lagi adalah pengetatan terhadap aturan atau prosedur memperoleh bahan-bahan kimia berbahaya, termasuk yang berkategori racun.
Penulis teringat ucapan Edy Darmawan Salihin. Ia berkata, "Biarlah Mirna menjadi martir, dan jangan ada lagi yang mengalami hal serupa!"
Demikianlah sedikit prediksi singkat paska tuntasnya persidangan Jessica Kumala Wongso. Dan setelah itu nama-nama yang terlibat pada kasus ini mulai dari pihak korban, pihak terdakwa, majelis hakim, tim jaksa penuntut umum, sampai tim penasihat hukum akan dilupakan publik, cepat atau lambat. Dilupakan karena akan muncul berita-berita lain.
Tapi penulis memilih untuk tidak melupakan, karena pada kasus ini ada sedemikian banyak pelajaran yang bisa diambil.
Sebelumnya : Tolok Ukur Sikap Jessica Kumala Wongso Adalah Kultur atau Culture
Demikianlah artikel dari Kontakmedia yang berjudul Setelah Persidangan Jessica Kumala Wongso Berakhir Nanti, semoga bermanfaat. Dan terima kasih untuk Anda yang telah berkunjung ke blog ini.