Etika dapat juga digolongkan sebagai aturan jika menyangkut suatu tanggung-jawab dan prosedur, misalnya saja ketika menulis pengumuman atas nama institusi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :
- Ketika seseorang mengatasnamakan institusi, maka harus memiliki kesadaran atas konsekuensinya bahwa yang akan jadi sorotan atau perhatian adalah institusi yang dicantumkan atau diatasnamakannya,
- Menyodorkan fakta yang jelas terkait dengan hubungan sebab-akibat dari proses bisnis yang berlaku di institusi tersebut. Fakta yang tidak jelas berpotensi menimbulkan praduga yang salah dari pembaca.
- Dalam hal belum memiliki fakta yang cukup, maka semestinya menggali informasi yang akurat terlebih dahulu.
- Jika pengumuman tersebut bersifat permakluman, tentang suatu gangguan pada sajian yang biasanya bisa diakses oleh publik, maka sangat tidak etis bila tendensius menyudutkan suatu unit kerja yang berkompeten menangani gangguan tersebut.
- Sangat tidak etis dan ironis, bila menyebutkan bahwa kegagalan teknis suatu unit kerja, berada di luar tanggung-jawab institusi tanpa memahami duduk perkara yang sebenarnya.
- Sangat tidak logis, bila menyebutkan bahwa kegagalan teknis suatu unit kerja, berada di luar tanggung-jawab institusi. Padahal kehadiran atau eksistensi dari unit kerja tersebut atas dasar bentukan dari institusi yang bersangkutan.
- Bila terlanjur berbuat kecerobohan dalam hal menulis pengumuman, maka alangkah bijaknya bila kembali menerbitkan pengumuman yang berisi permintaan maaf. Pengumuman yang berisi permintaan maaf ini tidak lagi mengatasnamakan institusi tapi pribadi.
Demikianlah artikel dari Kontakmedia yang berjudul Etika dan Aturan Menulis Pengumuman Atas Nama Institusi, semoga bermanfaat. Dan terima kasih untuk Anda yang telah berkunjung ke blog ini.