Seringkali ada pernyataan bahwa publik mampu memberikan
tekanan pada suatu kasus hukum. Tekanan tersebut berasal dari sesuatu yang
disebut opini publik. Pertanyaannya, benarkah publik mampu memberikan tekanan?
Jawabannya adalah hampir tidak mampu, atau malah tidak mampu.
Publik sebagaimana dimaksud di sini adalah khalayak atau
masyarakat umum yang tentu saja awam pada suatu kasus. Entah awam dalam
pengertian bahwa mereka tidak mengetahui detail kasusnya, atau awam dari segi
penegakkan hukumnya.
Kita ambil contoh kasus Jessica Kumala Wongso yang saat ini
sedang hangat-hangatnya.
Publik mengetahui adanya kasus tersebut sejak mediamassa
mempublikasikannya. Bila mediamassa tidak memberitakan, maka terbunuhnya atau
meninggalnya Mirna Salihin hanya akan diketahui oleh kalangan terbatas.
Ketika publik telah mengetahui adanya kasus tersebut, sangat
mungkin timbul berbagai pertanyaan dibenak mereka. Bisa jadi pula timbul
praduga demi praduga, atau opini demi opini awal dari publik. Tetapi
pertanyaan-pertanyaan itu, praduga-praduga itu, opini-opini itu, tidak memiliki
kekuatan hum. Dan tidak pula memiliki kekuatan untuk memberikan tekanan.
Proses hukum akhirnya digelar dalam bentuk persidangan yang
lagi-lagi dipublikasikan secara luas oleh mediamassa. Sebagian publik menonton
dan mereka hampir semuanya berposisi sebagai penerima informasi Mereka menyerap
berita demi berita yang tayang atau tersaji. Hanya menerima.
Selanjutnya : Adakah Hikmah di Balik Kasus Jessica Kumala Wongso?
Demikianlah artikel dari Kontakmedia yang berjudul Tidak Ada Tekanan Publik Dalam Kasus Jessica Kumala Wongso, semoga bermanfaat. Dan terima kasih untuk Anda yang telah berkunjung ke blog ini.