JAKARTA - Semoga dengan adanya Peraturann dari Pemerintah
tidak akan ada lagi guru yang sampai dipenjara.Beberapa hari waktu lalu kita
sempat dihebohkan dengan kejadian-kejadian memilukan mengenai nasib guru yang
terus mendapat perlakuan yang tidak semestinya.
Dari mulai cukur paksa, memenjarakan guru sampai memukul /
menampar guru itu sendiri. Pada permasalahan ini, kita memang bisa melihat
beberapa aspek yang perlu kita kaji terlebih dahulu. Apa itu murni kesalahan
guru atau memang sebaliknya.
Untuk itu PP (Peraturan pemerintah) tentang guru yang
sebagaimana sudah diterapkan dari tahun 2008.
PP 74 tahun 2008 Tentang Guru
Yang perlu diindahkan
oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan
Pengadilan Tinggi (PT)"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada
peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma
kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru,
peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses
pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,
" bunyi Pasal 39 ayat 1.dalam ayat 2 disebutkan, sanksi
tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan,
serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik
guru, dan peraturan perundang-undangan."Guru berhak mendapat perlindungan
dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari
pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru,
dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal
40.
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru
melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan
kerja."Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman,
perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak
peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak
lain," tegas Pasal 41.
(Sumber : www.gurukelas.id)
Itulah liputan terkait PP Pemerintah untuk perlindungan
guru. Semoga informasinya bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah
berkunjung.
Demikianlah artikel dari Kontakmedia yang berjudul Semoga Tidak Ada Lagi Guru Yang Dipenjara Semena-mena, semoga bermanfaat. Dan terima kasih untuk Anda yang telah berkunjung ke blog ini.