Dengan dalih agar lebih SEO Friendly, maka banyak blogger yang memilih untuk menyembunyikan tanggal posting. Dari sisi teknis, dan berdasarkan tinjauan hak asasi manusia, tindakan seperti itu syah-syah saja. Toh Blogger sendiri, atau platform lain, menyediakan opsinya. Tapi jika ditinjau dari segi etika, nampaknya hal ini cukup beralasan untuk digugat.
Ah, istilah hak asasi manusia memang senantiasa mampu dimanfaatkan, bahkan untuk melanggar etika sekalipun. Terlebih bahwa etika itu kebanyakan bersifat normatif, bukan hukum baku yang saklek.
Hadeuuuh, mengapa pula harus membawa-bawa hak asasi manusia pada postingan ini ya? Wkwkwk! :D
Pada dasarnya postingan dapat dibagi menjadi dua jenis berdasarkan masa berlakunya. Masing-masing bisa diuraikan sebagai berikut :
Postingan Cepat Kadaluwarsa
Postingan jenis ini contohnya adalah berita, review produk, iklan kegiatan, tutorial tentang sesuatu yang senantiasa update secara cepat, dan sejenisnya.
Untuk jenis postingan seperti ini, sebaiknya jangan menyembunyikan tanggal postingan. Kasihan orang lain yang sedang searching. Bisa jadi mereka diburu waktu, atau tidak memiliki jaringan internet yang cepat, lantas pekerjaannya jadi terhambat gara-gara terjebak pada postingan yang sebenarnya sudah kadaluwarsa tetapi masih eksis di SERP page one.
Postingan Tidak Pernah Kadaluwarsa
Yang termasuk pada postingan jenis ini misalnya saja tentang catatan sejarah yang telah baku, teori-teori standar sekolahan atau perguruan tinggi, uraian isi kitab suci, undang-undang dan peraturan pemerintah yang masih berlaku, dan sejenisnya.
Karena memiliki kecenderungan tidak pernah kadaluwarsa, terkecuali dalam perkara khusus seperti adanya adendum, maka postingan-postingan jenis ini logis bila tidak mencantumkan tanggal posting.
Demikianlah artikel dari Kontakmedia yang berjudul Etika Meniadakan Tanggal Pada Postingan, semoga bermanfaat. Dan terima kasih untuk Anda yang telah berkunjung ke blog ini.