Pertama, meninggalnya Mirna telah membuat kepedihan yang sangat mendalam bagi keluarga.
Kedua, perencanaan Jessica dilakukan secara matang, sehingga terlihat keteguhan.
Ketiga, perbuatan Jessica dinilai sangat keji, sebab dilakukan terhadap teman sendiri.
Keempat, perbuatan Jessica tergolong sadis karena tak langsung membunuh, tetapi membuat Mirna tersiksa.
Kelima, Jessica dalam pemeriksaan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Tidak ada satu halpun yang meringankannya, tapi mengapa tuntutan hukumannya hanya 20 tahun? Dan itu adalah justru batas minimal dalam penegakan pasal 340 KUHP.
Berbagai spekulasipun lantas bermunculan.
Ada spekulasi yang mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum, melalui pernyataan bahwa tidak ada satupun hal yang meringankan, mereka ingin menuntuk Jessica Kumala Wongso dengan hukuman seberat-beratnya. Hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Tetapi ada grey area yang membuat mereka akhirnya hanya menuntut 20 tahun.
Isu yang paling mengemuka sehingga grey area ini timbul adalah adanya perjanjian antara Indonesia - Australia.
Demikianlah artikel dari Kontakmedia yang berjudul Mengapa JPU Hanya Menuntut 20 Tahun Penjara Pada Jessica Kumala?, semoga bermanfaat. Dan terima kasih untuk Anda yang telah berkunjung ke blog ini.